Walhi Riau Adukan Kesalahan  PT TUM di Pulau Mendol ke Wamen ATR/BPN

  • Kamis, 15 September 2022 - 09:14 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, berjanji akan segera memproses dan menyelesaikan konflik agraria di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Janji itu diucapkan Raja Juli Antoni usai menerima aduan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Senin (12/9/2022) lalu.


Walhi Riau melaporkan konflik agraria atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau dalam pertemuan langsung dengan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Jakarta, yang dihadiri beberapa unsur Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. 


Pertemuan tersebut juga diikuti Walhi beberapa provinsi, seperti Sumbar, Jambi, Bengkulu, Jabar, Jatim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, Jakarta, dan Papua.

Dalam laporannya, Walhi setidaknya menyebut ada dua kesalahan perusahaan tersebut. Yakni mengelola lahan gambut yang  secara perundang-undangan sudah menyalahi aturan, kemudian tak menghiraukan pencabutan izin oleh Bupati Pelalawan pada 2018.

“Kami sudah menyampailkan laporan soal konflik agraria HGU PT TUM kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Hal ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat Pulau Mendol serta data perekaman konflik yang kami kumpulkan di lapangan," jelas Direktur Walhi Riau, Boy Even Sembiring  melalui siaran pers yang diterima Klikmx.com, Rabu ((14/9/2022). 


Dalam pertemuan itu Walhi Riau meminta Kementerian ATR/BPN agar segera menuntaskan pembatalan HGU PT. TUM.

"Dari data yang kami peroleh, BPN Riau sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga. Jadi, tidak ada alasan lagi pemerintah menunda pembatalan HGU PT TUM," tegas Boy Even Sembiring.

Berdasarkan kajian Walhi, kata Boy, geofisik wilayah HGU PT TUM berada pada kawasan gambut yang secara perundang-undangan sudah menyalahi aturan.

“Pulau Mendol itu sendiri kita ketahui merupakan kawasan gambut. PT TUM itu sudah melanggar undang-undang,” ujarnya. 

Selain itu, izin usaha perkebunan PT TUM yang berkonflik dengan masyarakat sudah dicabut Bupati Pelalawan pada 2018. Karena HGU PT TUM berada di atas pulau kecil ekosistem gambut yang luasnya hanya ±31.289 hektare.

“Pemda Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada tahun 2018 lalu. Ini menguatkan kita dalam memberi laporan kepada Kementerian ATR/BPN agar melakukan pembatalan HGU PT TUM,” tuturnya.

Boy Even Sembiring menambahkan, konflik agraria di Riau tidak terlepas dari laju ekspansi perkebunan kelapa sawit di Riau.

Merespon laporan WALHI Riau ini, Wamen  ATR/BPN, Raja Juli Antoni, berjanji akan segera memproses dan menyelesaikan konflik agraria ini.

Menurut Raja Juli Antoni, banyak konflik agraria yang terjali sejak lama, karena masa lampau, dan pihaknya akan menyelesaikan satu persatu. ***



Baca Juga